4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

KPU Pematangsiantar Masih Tunggu Jadwal Penyerahan Jawaban ke MK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.

Selanjutnya MK bakal menetapkan jadwal persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan dengan agenda penyerahan berkas jawaban termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar.

Komisioner Divisi Hukum, KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata mengaku belum mendapat jadwal dari MK. Kendati demikian, mereka telah menyiapkan berkas jawaban yang akan diajukan ke persidangan.

Namun, Roy belum bersedia menyampaikan jawaban yang telah disiapkan pihaknya. “Nanti pihak seberang (pemohon) jadi tahu apa yang sudah kita siapkan ini,” kata Roy, Jumat (10/1/25).

Baca juga: Gugatan Susanti-Ronald Menunggu Sidang, KPU Pematangsiantar Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Roy mengatakan, pada pemeriksaan kemarin, majelis hakim mempertanyakan seputaran jadwal penetapan perolehan suara, selisih hasil suara yang didapatkan antar pasangan calon.

“Karena dalam gugatan itu terkait politik uang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) kita belum bisa menyampaikan jawaban kita ke publik,” ucapnya.

Dia melanjutkan, sampai saat ini KPU Pematangsiantar masih percaya diri jika majelis hakim tidak melanjutkan persidangan pokok materi gugatan. “Kami yakin nanti majelis hakim mengeluarkan putusan sela,” ujarnya.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan Susanti dan Ronald resmi diterima MK. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Jumat 3 Januari 2025 dengan termohon KPU Pematangsiantar. (gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles