Medan, MISTAR.ID
Meski telah diamankan di Polrestabes Medan, hingga kini polisi belum memberikan keterangan perihal status Jonatan Siahaan (23), terduga pelaku penistaan agama di Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba hingga saat ini masih bungkam ketika dikonfirmasi oleh mistar.id, Kamis (9/1/25).
Meski begitu, pelapor dalam kasus itu, M Syah Dairi Adha (49) mengaku akan tetap melanjutkan perkara tersebut.
Kepada wartawan, pria yang tinggal di Jalan Pertahanan, Pasar IV, Perumahan Anugerah Patumbak Lestari itu mengaku telah diperiksa penyidik Polrestabes Medan. Bukan cuma dirinya, seorang warga juga telah diperiksa sebagai saksi, Rabu (8/1/25) kemarin.
“Tadi malam kami diperiksa dua orang, pelapor dan saksi. Insyaallah sore ini akan lanjut lagi. Kami ada sekitar empat orang (akan diperiksa),” jelasnya saat dihubungi, pada Kamis (9/1/25).
Baca Juga :Â Terduga Penistaan Agama di Patumbak Memiliki Riwayat Penyakit sejak Kecil
Menurutnya, Jonatan saat ini telah ditahan Satreskrim Polrestabes Medan sebagai tersangka. “Sudah ditahan di Polrestabes (tersangka),” bebernya.
Dikatakannya, pihak keluarga Jonatan pun telah mengucapkan permohonan maaf. Permohonan maaf itu dilakukan ibu Jonatan ketika menjemput tersangka di Silangit beserta personel Polsek Patumbak. Meski begitu, pihaknya akan tetap melanjutkan perkara itu.
“Lanjut, kalau permintaan maaf ke seluruh umat Islam harus. Proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan bang,” sambungnya.
Dengan begitu, sambungnya, peristiwa serupa tidak akan terulang kembali. Termasuk kepada warga lainnya agar memberikan efek jera. “Harapan saya hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” lanjutnya.