2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Pedagang Sebut Relokasi ke Eks RPH Sama Saja Bunuh Diri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemko Pematangsiantar hanya memiliki satu opsi sebagai lokasi baru para pedagang eks Gedung IV Pasar Horas, yaitu di lapangan bekas Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Marihat.

Menanggapi hal ini, seorang pedagang ikan, M Manurung yang ditemui, Kamis (9/1/25) di lapak dagangannya mengaku pernah beberapa kali mengikuti rapat dengan Pemko Pematangsiantar di ruang data. Saat itu pemerintah menyebut batas akhir untuk berjualan di badan jalan bulan Maret 2025.

Lanjut Manurung, tidak ada kesepakatan maupun keputusan yang dikeluarkan ketika itu. Karena tawaran Pemko Pematangsiantar hanya para pedagang pindah ke RPH Jalan Melanton Siregar.

Manurung menyebut, jika mereka pindah ke eks RPH, itu sama saja dengan bunuh diri. Pedagang menganggap lokasi itu tidak strategis untuk berjualan.

Baca juga: Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Berharap Ada Tempat Baru di 2025

“Kalau nggak laku ikan yang ku jual ini pasti busuk. Jangankan mau ngambil untung, mengembalikan modal aja berat,” kata dia.

Dia mengaku, keberadaan pedagang yang memakai bahu jalan untuk berjualan berdampak ke masyarakat luas. Meski begitu, mereka harus tetap berjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Jika harus dipindahkan ke eks RPH, Manurung meminta agar pedagang ikan laut yang berada di Gedung II dan III ikut dipindahkan. Karena dia khawatir, masyarakat akan tetap berbelanja ke Pasar Horas dibandingkan lokasi mereka yang baru.

“Ke Marihat sana jauh, siapa yang mau belanja ke situ. Pastinya orang-orang tetap belanja ikan laut di gedung II itu. Tapi kalau digabungkan di lokasi yang sama, mungkin kami masih pertimbangkan,” ucapnya.

Baca juga: Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Berharap Ada Tempat Baru di 2025

Dia melanjutkan, belasan tahun lalu, Pemko Pematangsiantar menentukan lapak-lapak pedagang. Bagi yang berjualan ikan laut ditempatkan seluruhnya di Gedung IV, sehingga semua tertata rapi sesuai dagangannya.

Kemudian, satu per satu pedagang ikan laut berjualan di gedung yang lain, meski melanggar aturan oknum-oknum pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengizinkan mereka meski jadi terlihat kumuh.

“Di jalan itu pedagang ikan laut berjualan, padahal kan nggak bisa sebenarnya. Tapi karena dibiarkan, jadi banyak yang jualan di sana. Sampek pembeli pun susah jalan,” terangnya.

Dia berharap pertimbangan itu bisa didengarkan pemerintah agar semuanya dapat berjalan dengan baik. “Itu lah syaratnya kalau memang harus pindah kami ke Marihat,” ujarnya. (gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles