4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Pribadi Prabowo, Begini Kata Ekonom

Jakarta, MISTAR.ID

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies atau Celios, Muhammad Saleh menilai terjadi penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara karena pemerintah menggunakan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk membiayai program makan bergizi gratis di sejumlah daerah.

Saleh menekankan pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17/2003 (UU Keuangan Negara) mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan negara,” ujar Saleh, Selasa (7/1/25).

Baca juga : Makan Bergizi Gratis di SDN Cilangkap Tak Ada Susu, Jubir Istana Sebut Diganti Buah

Dia mengingatkan pengelolaan keuangan negara yang baik menuntut transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.

Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, sambungnya, transparansi pengelolaan menjadi kabur karena tidak dapat diaudit secara resmi.

Oleh sebab itu, Saleh menekankan program pemerintah yang dibiayai uang pribadi akan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik.

Related Articles

Latest Articles