Pematangsiantar, MISTAR.ID
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Jumat 3 Januari 2025 dengan termohon KPU Pematangsiantar.
Anggota Bawaslu Pematangsiantar, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan besok Selasa (8/1/24) MK mulai memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Baca juga :Â Gugatan Susanti-Ronald Menunggu Sidang, KPU Pematangsiantar Minta MK Keluarkan Putusan Sela
Kemudian akan dilakukan pengajuan jawaban termohon, dalam hal ini KPU Pematangsiantar, keterangan pihak terkait serta keterangan Bawaslu Pematangsiantar. Proses ini akan berlangsung sejak 16 Januari-3 Februari 2025.
“Pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan 11-13 Februari 2025,” kata Frenki, Selasa (7/1/25).
Informasi yang didapat sebelumnya, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar peraih suara terbanyak, Wesly Silalahi dan Herlina mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sebab pokok gugatan yang diajukan berkaitan dengan dugaan politik uang pasangan nomor urut 1 itu.
Baca juga :Â Dugaan Politik Uang Jadi Pokok Gugatan Pasangan Susanti-Ronald ke MK
Selanjutnya, memasuki sidang pokok perkara dengan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, keterangan Bawaslu Pematangsiantar dan mengesahkan alat bukti.
Pada tanggal 5-10 Januari 2025, majelis hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan dengan membahas perkara, pengambilan keputusan serta penyusunan dan finalisasi putusan. (gideon/hm18)