Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tarif pembuatan paspor telah berubah sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur masa berlaku 5 dan 10 tahun. Dimana dalam perubahan ini, kategori paspor bertambah, baik dari tahun dan jenisnya.
Sesuai keterangan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi TPI Pematangsiantar, Zaparia kepada mistar.id, berdasarkan aturan sebelumnya, hanya ada dua jenis paspor dengan masa berlaku 5 tahun, yakni elektronik dan non elektronik.
Pada regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian, tarif paspor biasa 48 halaman senilai Rp350.000 dan elektronik Rp650.000.
“Penyesuaian ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan,” kata Zaparia, Selasa (7/1/25).
Baca juga:Â Tarif Baru Pembuatan Paspor RI
Berdasarkan penyesuaian tarif terbaru, paspor biasa non elektronik masa berlaku 5 tahun Rp350.000, kemudian yang masa berlaku 10 tahun Rp650.000. Sementara itu paspor elektronik masa berlaku 5 tahun Rp650.000 dan masa berlaku 10 tahun Rp950.000.
“Penyesuaian tarif berdasarkan jenis dan masa berlaku agar masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan,” lanjutnya.
Kemudian percepatan layanan paspor selesai satu hari masih tetap senilai Rp1 juta, surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp100.000 dan untuk orang asing Rp150.000.
Sementara itu, untuk pengganti paspor hilang bakal dikenakan denda Rp1 juta dan rusak Rp500.000. Namun, lanjut Zaparia, pengganti paspor dalam keadaan kahar tidak dikenakan biaya denda.
“Keadaan kahar itu meliputi, banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara serta bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang,” sambungnya. (gideon/hm20)