Simalungun, MISTAR.ID
Pilkada Kabupaten Simalungun 2024 nihil gugatan di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, penetapan Bupati dan juga Wakil Bupati Simalungun terpilih masih menunggu pengumuman dari KPU Sumut untuk penetapan.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Simalungun, Martua Hutapea membenarkan hal tersebut. Lanjutnya, dari hasil pemantauan pada situs MK pun tidak ada pengajuan gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk Pilkada Simalungun.
“Sampai saat ini kita masih menunggu keputusan dari KPU RI dan juga KPU Sumut untuk penetapan calon terpilih,” ujar Martua Hutapea dikonfirmasi, Senin (6/1/25).
Lanjut Martua lagi, pada hari ini juga pihaknya bakal menggelar rapat untuk membahas terkait penetapan calon terpilih hasil Pilkada Simalungun tahun 2024.
Baca juga:Â Hasil Pilkada Simalungun 2024 Ditetapkan, Anton-Benny Unggul 20.551 Suara
Dimana pasangan Anton Ahcmad Saragih – Benny Gusman Sinaga meraih suara terbanyak versi hitung cepat dan Desk Pilkada Simalungun.
“Kita belum bisa menetapkan, dan kita masih menunggu saat ini. Belum ada surat dari KPU Sumut untuk penetapan. Hari ini juga kita akan rapat membahas itu,” ujarnya lagi.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Wacana ini pun disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, lantaran saat ini MK tengah memproses seluruh gugatan terkait Pilkada 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Simalungun, Adil Saragih, menyampaikan bahwa dengan adanya wacana penundaan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 membuat ketidak pastian hukum.
“Penundaan pelantikan dari awal Februari menjadi pertengahan Maret 2025 harus merubah keputusan Presiden, sebaiknya penundaan pelantikan harus perintah MK,” ujar Adil Saragih dimintai tanggapannya, Senin (6/1/25).
Baca juga:Â Hasil Desk Pilkada Simalungun, Anton-Benny Ungguli Petahana
Lanjutnya lagi, wacana penundaan untuk pelantikan calon kepala daerah terpilih dapat ditolerir jika ada putusan atau juga perintah dari MK untuk menunda hal tersebut.
“Penundaan bisa ditolerir kalau ada perintah dari UU atau putusan MK untuk merubah peraturan presiden,” pungkasnya. (hamzah/hm20)