Pematangsiantar, MISTAR.ID
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Jumat 3 Januari 2025 dengan termohon KPU Pematangsiantar.
Pada salinan gugatan yang diterima mistar.id, pasangan nomor urut 3 itu menyebut adanya dugaan politik uang yang dijanjikan calon Wakil Walikota nomor urut 1, Herlina saat berkampanye.
“Sebenarnya banyak pun yang dibicarakan tetap intinya Wani Piro (uang) ya bu ya. Kita tahu hati ibu dan saya pun mengerti hati ibu. Insyaallah kita akan keluarkan dan memberikan bonus di hari pemilihan nanti,” kutipan pernyataan Herlina yang dimasukkan ke dalam pokok gugatan dan dipertegas dengan bukti video.
Baca juga: Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Siantar 2024 ke MK
Kemudian tim kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 juga disebut secara terang-terangan memberikan uang yang diindikasikan sebagai bentuk penyuapan kepada masyarakat agar memilih.
Dalam gugatan yang disertai bukti video itu, tim kampanye pasangan nomor urut 1 memberikan uang senilai Rp150.000 kepada pemilih. “Bahwa berdasarkan tim pemohon juga mendapati Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1 mendata pemilih yang akan diberikan uang untuk memilih
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1. (video bukti P. 6 poin (c),” bunyi gugatan poin 3.
Pelaku pemberi uang juga disebut dalam gugatan telah mengakui memberikan uang bentuk serangan fajar untuk memilih pasangan nomor urut 1.
Dengan adanya kronologi mulai dari menjanjikan, mendata serta memberikan uang secara langsung dinilai sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TMS).
Baca juga: Pasca Pilkada Siantar, Wakapolres: Minimalisir Isu-Isu Provokatif
“Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar seharusnya mengambil tindakan administrasi pembatalan perolehan suara dan pembatalan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota,” sambung isi gugatan.
Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengaku telah mengetahui gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya. Pun begitu, dia menyebut masih akan menunggu arahan KPU RI dan salinan gugatan MK. (gideon/hm20)