2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Izin RTT Tapi Dibangun Ruko, Dewan Akan Panggil Dinas PKPCKTR dan Pemilik Bangunan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku akan segera memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan pemilik bangunan Ruko di Jl STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga melanggar izin/ketentuan yang berdampak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Kita akan panggil Dinas PKPCKTR dan pemilik Ruko untuk rapat dengar pendapat (RDP). Akan kita pertanyakan kenapa pelanggaran ini bisa terjadi, pasti ada sesuatu hal,” ketus Paul, Jumat (3/1/25).

Dikatakannya, Komisi IV DPRD Medan akan komit menjalankan fungsi pengawasan dengan harapan PAD dari retribusi izin bangunan semakin meningkat.

Baca juga: Transformasi ke Mastran, Dewan Dukung Program One Day No Car Pemko Medan

“Ini bukti lemahnya kinerja PKPCKTR Kota Medan, sangat kita sayangkan ini. Bisa dipastikan Pemko Medan banyak mengalami kebocoran PAD dari sektor izin bangunan,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Paul, kedepannya pihaknya akan meningkatkan koordinasi guna meminimalisir kebocoran PAD dari perizinan bangunan.

“Yang seperti ini harus diminimalisir kedepannya. Kita akan terus pantau dan awasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bangunan Ruko di Jl STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, diduga melanggar izin.

Di mana pada plang SIMB yang ditempel di depan bangunan yang diterbitkan tanggal 17/09/2020 jenis bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) dengan jumlah 8 unit. Tetapi kenyataannya, yang dibangun adalah 8 unit Ruko dan diduga melanggar roilen. (rahmad/hm25)

Related Articles

Latest Articles