Jakarta, MISTAR.ID
Keputusan pemerintah untuk mengubah cakupan objek yang dikenai tarif PPN 12 persen menjadi hanya barang mewah direspons pelaku industri tekstil Tanah Air.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyampaikan langkah yang diambil Kepala Negara jelang diberlakukannya PPN 12% pada 1 Januari 2025 menunjukkan bahwa pemerintah mendengar keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha.
“Meskipun agak terlambat karena barang-barang bisa terlanjur naik,” kata Danang seperti dikutip, Kamis (2/1/25).
Kendati begitu, dia menilai langkah ini bisa memunculkan pertanyaan publik. Danang turut mempertanyakan alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbalik arah mengubah kebijakan pajak ini pada detik-detik akhir.
Baca juga : Presiden Prabowo Berlakukan PPN 12 Persen Bagi Barang dan Jasa Mewah, Begini Tanggapan MPR
Dia berpandangan kebijakan fiskal yang diatur tanpa koordinasi yang baik di tingkat kabinet dan presiden bisa berbahaya.
“Bahaya sekali mengatur kebijakan fiskal tanpa koordinasi yang baik di tingkat kabinet dan presidennya,” ujarnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang pergantian tahun mengumumkan bahwa tarif PPN yang naik menjadi 12% hanya diterapkan untuk barang-barang mewah.