Deli Serdang, MISTAR.ID
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Deli Serdang disebut banyak yang tidak hadir saat hari pertama kerja usai libur tahun baru 2025. Pun begitu, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) sebagai fungsi dari pelayanan masyarakat tetap melaksanakan tugas.
Pemberian sanksi kepada ASN yang tak hadir kerja tanpa keterangan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, PP tersebut terkesan diabaikan oleh ASN nakal di Pemkab Deli Serdang.
“Kawan-kawan yang tidak hadir itu menganggap sanksi tersebut hanya gertak-gertak saja dan tidak ada sanksinya. Sehingga banyak juga di kantor kami yang tidak hadir,”ujar NL salah satu ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, Kamis (2/1/25).
Menurut NL, seluruh ASN di Pemkab Deli Serdang sudah diimbau untuk tidak menambah jumlah hari libur setelah libur tahun baru.
Baca Juga :Â Pemkab Deli Serdang Gelar Doa Bersama, Pj Bupati: Saatnya Rajut Kebersamaan Usai Pilkada
“Seluruh ASN wajib untuk kembali masuk kerja dan beraktivitas seperti biasanya,. Tidak ada perpanjangan libur dan bolos kerja usai libur tahun baru baik ASN maupun tenaga honorer, wajib mematuhinya. Kecuali sakit atau ada urusan yang sangat penting dan darurat,” jelasnya.
Pantauan Mistar.id, para ASN banyak yang hadir saat apel pagi usai libur tahun baru. Namun, setelah apel banyak yang ASN pergi keluar dan tidak masuk kantor kembali, salah satunya Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Kantor kembali terlihat sepi seperti saat sebelum libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hanya beberapa ASN dan honorer yang tetap masuk di kantor tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Muhammad Abduh Rizali Siregar tidak merespon. Berulang kali panggilan telepon kepadanya tidak diangkat. (sembiring/hm24)