2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Nasib Eks GM PT GSD dalam Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Diputus 2025

Medan, MISTAR.ID

Mahmud, terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017 nasibnya ditentukan pada pertengahan Januari 2025 mendatang.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan nantinya menentukan apakah mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) anak usaha dari PT Telkom Indonesia itu tetap ditahan atau dikeluarkan dari penjara.

Apabila hakim menyatakan Mahmud terbukti bersalah melakukan korupsi, maka pria berusia 62 tahun itu akan tetap berada di dalam penjara. Namun, jika hakim meyakini tak terbukti bersalah, maka Mahmud akan dibebaskan dari tahanan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih seusai mendengarkan pembacaan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dan duplik dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

Baca juga: Mantan GM PT GSD Minta Dibebaskan dari Jeratan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar

“Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara untuk perkara atas nama terdakwa Mahmud dinyatakan ditutup. Selanjutnya, kesempatan bagi Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam menyiapkan putusan,” kata Jon di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (31/12/24).

Setelah itu, hakim pun meminta waktu untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan putusan. Dikatakan Jon, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Selasa (14/1/25) mendatang.

“Saya ulang sekali lagi, persidangan berikutnya untuk pembacaan putusan pada hari Selasa 2 minggu kedepan tanggal 14 Januari 2025 jam 10.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditutup,” ucapnya seraya menutup persidangan.

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, sebelumnya Mahmud dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Baca juga: JPU Tak Hadir, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Ditunda Tiga Kali

Selain penjara, Mahmud juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Related Articles

Latest Articles