4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Setahun Jalan di Tempat, LBH Medan: Dugaan Suap PPPK Langkat Penanganan Terburuk

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 hingga kini belum juga masuk ke meja hijau untuk disidangkan.

Penanganan kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Langkat ini dinilai jalan di tempat. Pasalnya, sudah setahun lamanya kasus ini diproses belum juga memberikan kepastian hukum bagi ratusan guru honorer yang menjadi korban.

Proses hukum terhadap para tersangka kasus PPPK Langkat tampak berbeda dengan kasus PPPK yang terjadi serupa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Batu Bara.

Sebab, kini para tersangka kasus PPPK Madina dan Batu Bara sudah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara, para tersangka kasus PPPK Langkat hingga kini belum juga diadili.

Baca Juga : Kejatisu Ungkap Penyebab Berkas Perkara 3 Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung P-21

Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer menilai penanganan kasus PPPK Langkat merupakan yang terburuk ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya Polda Sumatera Utara (Sumut).

“LBH Medan menilai setahun pengungkapan kasus korupsi PPPK Langkat merupakan bentuk penyidikan terburuk dan tidak profesional yang telah dilakukan oleh Polda Sumut,” sebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12/24).

Bahkan, kata Irvan, Polda Sumut secara terang-terangan diduga telah memberikan keistimewaan kepada para tersangka. Sebab, para tersangka tidak dilakukan penahanan.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles