-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

253 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi Natal

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman Natal tahun 2024 kepada 253 narapidana (napi). Dari jumlah tersebut, dua diantaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Medan, M Pithra Jaya Saragih menjelaskan remisi tersebut diberikan kepada napi kasus narkoba sebanyak 99 orang, napi kasus korupsi sebanyak 2 orang, dan napi kasus tindak pidana umum sebanyak 152 orang.

“Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP/napi) di Lapas Medan sebanyak 2.823 orang. Ada 253 orang menerima remisi Natal 2024 dan 2 di antaranya langsung bebas,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Mistar, Kamis (26/12/24).

Baca juga : Sebanyak 302 Napi Rutan Medan Dapat Remisi Natal, 8 Orang Langsung Bebas

Berdasarkan besaran remisi, dijelaskan Pithra, ada 3 orang mendapatkan remisi 15 hari, berjumlah 78 orang memperoleh remisi 1 bulan, sebanyak 112 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 60 orang menerima remisi 2 bulan.

“Sebanyak 250 orang menerima remisi sebagian masa hukuman dan 2 orang langsung bebas. Sedangkan 1 orang lagi, masih menjalani hukuman subsider denda,” jelasnya.

Baca juga : 106 WBP Lapas Pemuda Langkat Peroleh Remisi Hari Raya Natal Tahun 2024

Ia mengatakan pemberian remisi ini merupakan apresiasi terhadap para WBP yang telah berhasil menunjukkan perilaku baik saat menjalani hukuman dan juga telah berhasil mengikuti pelbagai program pembinaan di Lapas Medan.

“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjadikan momen Natal 2024 sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih positif serta dapat kembali ke masyarakat dengan bekal perbaikan diri yang lebih baik,” ucap Pithra. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles