Dairi, MISTAR.ID
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi berhasil meraih peringkat 3 Sumatera Utara, dan peringkat 73 secara nasional dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, Indraza Marzuki Rais dan Johanes Widihantono, pada saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi peningkatan pelayanan publik ke Kabupaten Dairi pada Kamis (19/12/2024) di ruang rapat Bupati Dairi
Dikatakan Jemsly, skor kepatuhan Nasional (2021-2024), Pemkab Dairi di tahun 2024 mendapatkan kategori A (tertinggi) dalam pelayanan publik. Skor nilai dilihat konsistensi (r) kenaikan skor dan trend (Polinomial/non-linier) sejak 2021 secara signifikan.
Baca juga:Pemkab Dairi Peringkat III Penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
“Sehingga skor Pemerintah Kabupaten Dairi pada tahun 2024 berada di atas rata-rata nasional (110, 7%, di atas nasional) dan saat ini Pemerintah Kabupaten Dairi menjadi peringkat ke 3 se-Sumatera Utara dan peringkat 73 nasional, ” ujar Jemsly
Selanjutnya, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin dalam kesempatan tersebut menyampaikan penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemkab Dairi dari tahun ke tahun selalu didorong untuk peningkatan kualitas layanannya.
Hal ini pula sudah menjadi tanggung jawab Pemkab Dairi beserta jajaran perangkat daerah, sebagaimana untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dalam berbagai sektor telah tertuang dalam dokumen perencanaan melalui peraturan Bupati Dairi nomor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025-2026.
“Pemerintah daerah memiliki peluang untuk memperbaiki kualitas layanan publik di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan perizinan yang lebih responsif. Pelayanan publik tidak terlepas dari masalah kepentingan umum. Pelayanan sangat dibutuhkan oleh setiap manusia. Pelayanan merupakan suatu pemecahan permasalahan antara manusia sebagai konsumen dan lembaga/instansi/perangkat daerah sebagai pemberi atau penyelenggara pelayanan yang menerapkan standar pelayanan,” tuturnya
Selanjutnya dikatakan, dalam hal untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa saat ini pada Pemkab Dairi terdapat 25 perangkat daerah yang dipimpin setingkat pejabat eselon II (jabatan pimpinan tinggi) dan 15 kecamatan serta 1 Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang, 18 puskesmas  dan ada 2 BUMD, yakni Perusahaan Daerah Air Minum Lae Nciho dan PD. Pasar. Selain itu untuk mendukung pelayanan kesehatan terdapat 1 rumah Sakit Swasta (Serenapita).
Baca juga:Pungli di Pelayanan Publik, Pengamat: Harus Buat Sistem
“Perlu kami tambahkan, sejalan dengan pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI, pada kurun waktu 3 tahun berturut-turut menunjukkan tren meningkat, di mana pada tahun 2024 memperoleh nilai 94, 83 (zona hijau dengan kategori A pada opini kualitas tertinggi), pada tahun 2023 dengan nilai 88,87 (zona hijau dengan kategori A pada opini kualitas tertinggi), dan pada tahun 2022 dengan nilai 83,54 (zona hijau kategori B dengan opini kualitas tinggi),” katanya
Selanjutnya, Surung juga mengatakan bahwa Pemkab Dairi menyadari bahwa peningkatan nilai dari tahun ke tahun tidak terlepas dari konstribusi dan dukungan berbagai pihak, terkhusus bapak/ibu pejabat dari perwakilan ombudsman provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan berbagai arahan, pembinaan, pendampingan dan penguatan kepada Pemkab Dairi
“Untuk arahan dan bimbingan serta kontribusi, melalui kesempatan ini sekali lagi kami menyampaikan terima kasih, ” ujarnya. (ril/hm17)