Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pelimpahan berkas perkara 3 (tiga) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Berkas perkara ketiga pejabat terduga korupsi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, diterima dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).
Adapun ketiga pejabat itu antara lain Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka tersebut diterima, Kejati Sumut pun kembali melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu, baik secara formil maupun materil.
Baca juga: Kejatisu Ungkap Penyebab Berkas Perkara 3 Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung P-21
Seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pada Jumat (20/12/24).
“Dapat kami sampaikan berkas (perkara) telah kembali diterima. Saat ini diteliti oleh tim jaksa peneliti baik formil dan materil,” ungkapnya.
Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu pun mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara ketiga tersangka tersebut.
“Mudah-mudahan dapat segera diketahui hasil penelitian. Apakah telah lengkap atau belum, nanti akan kita informasikan,” kata Adre. (deddy/hm27)