Bekasi, MISTAR.ID
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sejumlah modus distributor nakal yang menyebabkan harga Minyakita dijual lebih mahal di pasar. Beberapa waktu lalu, Kemendag menemukan harga Minyakita dibanderol di atas Rp17.000/liter, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan adalah Rp15.700/liter.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, mengatakan pihaknya terus memantau dan menelusuri berbagai modus yang menyebabkan harga Minyakita melonjak. Salah satu faktor yang ditemukan adalah panjangnya rantai distribusi.
“Ada beberapa modus yang kami temukan. Masalah rantai distribusi yang panjang ini mempersulit harga yang sampai ke konsumen, karena ada banyak lapisan distribusi yang akhirnya membuat harga konsumen tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp 15.700,” ujar Rusmin usai meninjau distribusi minyak goreng di Kawasan Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/24).
Modus-modus tersebut ditemukan saat pengawasan di Bandung, Jawa Barat. Rusmin menjelaskan bahwa terdapat pengecer yang menjual Minyakita ke distributor lain, padahal seharusnya pengecer langsung menjual ke konsumen.
“Yang namanya pengecer, menurut saya itu bukan pengecer, tapi distributor. Mereka menjual lagi ke grosir atau ritel, yang kemudian dijual lagi. Akhirnya harga yang diterima pengecer sudah mendekati harga HET,” jelas Rusmin.
Baca Juga :Â Kemendag Ungkap Penyebab Kenaikan Harga MinyaKita yang Melampaui HET
Di Jakarta, Kemendag juga menemukan praktik bundling Minyakita dengan komoditas lain, yang menyulitkan konsumen.
“Di Jakarta kami menemukan praktik bundling. Untuk membeli Minyakita seharga Rp15.700, konsumen harus membeli komoditas lain, yang bisa jadi minyak goreng dengan merek berbeda. Hal ini tentu menyulitkan konsumen, karena misalnya mereka hanya punya uang Rp20.000, harapannya bisa membeli Minyakita, tapi tidak bisa karena ada praktik bundling,” jelas Rusmin.
Rusmin menyebutkan bahwa praktik bundling ini terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta, namun ia enggan menyebutkan detail lokasinya. Pihak Kemendag terus mendalami praktek ini, karena dapat mendistorsi harga.
“Kami sedang mempelajari apakah praktik bundling ini juga terjadi di tingkat distributor, yang bisa membuat harga semakin tidak terkendali,” tambahnya. (mtr/hm24)