Taput, MISTAR.ID
Tim gabungan Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polsek Siborongborong meringkus pelaku kepemilikan 15 batang pohon ganja dari Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka penanam pohon ganja itu adalah MS (55) warga Dusun Pangambatan, Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Baringbing mengatakan, MS berhasil diringkus di sebuah lokasi perladangan yang berjarak 1,5 km dari rumahnya, Jumat (13/12/24) siang. Keberhasilan tim mengungkap adanya pohon ganja di belakang rumah MS itu, berawal dari informasi tetangganya yang malapor ke Polsek Siborongborong karena saat itu dianiaya MS.
Baca Juga :Â Polisi Amankan Batang Ganja Mentah di Tanah Karo
Atas laporan itu, petugas kemudian mendatangi TKP untuk mencari keberadaan tersangka MS. Petugas awalnya tidak menemukan MS di rumahnya.
“Lalu petugas mencari ke belakang rumah pelaku dimana di belakang rumahnya merupakan kebun yang lagi ditanami pohon cabai serta tanam-tanaman lainnya,” ujarnya, Sabtu (14/12/24).
Saat dilakukan penyisiran di sekitaran pohon cabai tersebut, petugas menemukan tanaman ganja yang tumbuh segar. Atas penemuan itu, petugas langsung mengamankan batang ganja, serta berkomunikasi dengan Satuan Narkoba Polres Taput.
“Pada dini hari nya sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal Narkoba pun tiba di lokasi dan mencari MS,” ucapnya.