Pematangsiantar, MISTAR.ID
KPU Pematangsiantar angkat bicara soal gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi gugatan melalui elektronik, pada hari Rabu (11/12/24) itu, Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, penyampaian gugatan diatur Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2026 terkait Pilkada.
UU tersebut, kata Isman, menegaskan bahwa batas waktu mengajukan permohonan kepada MK maksimal 3 hari kerja sejak penetapan perolehan suara.
“Penetapannya tanggal 3 Desember 2024 dan sudah diumumkan di laman KPU,” kata Isman, Kamis (12/12/24).
Baca juga: Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Siantar 2024 ke MK
Pun begitu, Isman mengatakan, pihaknya lebih lanjut akan tetap menunggu pemberitahuan dari MK.
“Kita tunggu, kebetulan Koordinator Divisi Hukum dan Teknis lagi rakor persiapan penyelesaian perkara PHP di Jakarta,” ucapnya.
Pasangan calon Susanti-Ronald yang memiliki nomor urut 3 di Pilkada kemarin itu, memberikan surat kuasa kepada pengacara Ucu Kohar yang bertindak sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.
Dalam Surat Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Wali Kota petahana dan mantan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar itu mengajukan setidaknya 10 alat bukti, satu diantaranya berupa video.
Kemudian turut juga dilampirkan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 630 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar
Tahun 2024.
Dimana dalam keputusan itu, pasangan Susanti-Ronald meraih suara kedua terbanyak setelah Wesly Silalahi dan Herlina. (gideon/hm27