Medan, MISTAR.ID
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala sudah menyiapkan puluhan bukti dalam mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendaftaran permohonan gugatan ke MK pada, Selasa (10/12/24) pukul 23.59 WIB mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sumut.
Yance mengatakan, ada beberapa hal penting yang ingin disampaikan dalam gugatan PHPU Pilkada Sumut 2024, salah satunya keterlibatan partai coklat.
“Pertama adanya upaya-upaya dari partai coklat yang bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita yaitu unsur Polri, ASN, dan kejaksaan yang ikut terlibat cewe-cawe dalam Pilkada Sumut,” ungkapnya, Rabu (11/12/24).
Baca Juga :Â Edy-Hasan Resmi Gugat Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Menurutnya, hal tersebut sangat menyakitkan hati masyarakat Sumut, sehingga mereka bisa menyadari bahwasannya Pilkada Sumut yang telah terlaksana tidak dalam keadaan sedang baik-baik saja.
“Pinsip jurdil yang tadinya menjadi azas demokrasi dan harapan masyarakat Sumut sudah terkangkangi, bahkan terlindas oleh pihak-pihak yang hanya ingin mementingkan kekuasaannya saja,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menguraikan tentang musibah banjir di Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang, sehingga proses pemungutan suara (27/11/24) sebenarnya sedang tidak baik-baik saja di Sumut.
“Demokrasi yang diharapkan harus berjalan secara baik, ternyata terabaikan sehingga sisi kemanusiaannya saja pun ditinggalkan. Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara mereka harus memikirkan keselamatan dirinya dan keluarganya,” ujar Yance.