Medan, MISTAR.ID
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan mistar melalui website resmi MK, Rabu (11/12/24) bahwa Edy-Hasan mengajukan gugatan pada, Selasa (10/12/24) pukul 23.59 WIB dengan APPP nomor, 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun pokok perkara gugatan, Edy-Hasan sebagai pemohon yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumut Tahun 2024.
Baca juga: Saksi Edy-Hasan Menolak Tanda Tangani Berita Acara Perolehan Suara Sah
Selain itu berkas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Edy-Hasan yakni ,Permohonan Pemohon, Surat Kuasa, Daftar Alat Bukti, Alat Bukti, Flashdisk, KTP, KTA dan BAS.
Sebelumnya pada Senin, (9/12/24), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan Paslon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611. Paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311.
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh mistar, salah satu perwakilan bagian tim hukum Edy-Hasan, Hardian Maulana saat dikonfirmasi oleh mistar membenarkan hal tersebut.
“Sudah masuk gugatannya,” ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (11/12/24) siang. (berry/hm25)