2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Pemko Siantar Surati Distributor Agar Jangan Jual Minyakita di atas HET

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan meminta pihak distributor untuk tidak menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Karena memang, HET minyak goreng kemasan sederhana itu telah ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

“Kita sudah surati distributor-distributor agar jangan menjual di atas HET,” ucap Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Herbert Aruan saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/24).

Baca juga: Bahan Pokok Masih Stabil, Disperindag Sumut Wanti Kenaikan Harga Minyakita

Ia berharap, para distributor mengindahkan himbauan tersebut. Bila terjadi laporan, kata Herbert, pihaknya segera melaporkan pada Satgas Pangan Kota Pematangsiantar dalam proses penindakan.

“Kalau ada masih berlanjut (dijual di atas HET), kita bersama akan bertindak. Nanti Satgas Pangan akan memprosesnya. Satgas adalah Polres Pematangsiantar. Semoga distributor punya itikad baik nantinya,” tutupnya.

Sementara itu, Dirut PD-PHJ Bolmen Silalahi, menuturkan harga Minyakita terpantau di pasar tradisional yakni Pasar Dwikora dan Pasar Horas, tidak jauh melambung dari HET.

“Tetap kita keliling, memantau dan mengingatkan agar melaksanakan surat himbauan dari Pemko Pematangsiantar,” katanya. (jonatan/hm27)

Related Articles

Latest Articles