Medan, MISTAR.ID
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku sejak 1 Desember 2024. Dalam peraturannya, pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir. Sedangkan informasi pelanggaran akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Menanggapi masalah ini, salah satu masyarakat yang kena tilang ETLE dan juga berprofesi ojek online (ojol) mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima informasi pelanggaran.
“Saya kaget ketika mau bayar pajak kendaraan, kenapa harganya bisa lebih mahal dari biasanya. Ternyata saya tercantum dalam pelanggaran lalu lintas. Saya tidak pernah menerima surat informasi atau peringatan denda bayar,” ungkapnya saat ditemui di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, Senin (2/12/24).
Baca juga: Tilang Elektronik Diberlakukan, Pelanggaran Berlalu Lintas Meningkat
Riki juga mengaku sangat tidak setuju dengan diberlakukannya tindakan blokir STNK bagi para pengendara yang tidak menerima informasi pelanggaran lalu lintas.
“Saya rasa ini nggak fair lah. Harusnya, prosedur informasi teguran itu dipastikan benar sampai dulu ke alamat rumah yang melakukan kesalahan. Apabila tidak ada respon dalam jangka waktu tertentu, baru bisa di blokir,” katanya.
Di sisi lain, menurut Riki, cara ini lebih baik dibanding tilang di lokasi yang sebelumnya diberlakukan.
“Sebenarnya tindakan seperti ini sudah bagus. Tapi, seharusnya sosialisasi dan prosedur tindakannya harus matang dulu, baru bisa ambil keputusan mutlak agar tidak ada yang merasa dirugikan,” tutupnya. (ari/hm20)