Asahan, MISTAR.ID
Rayon Aruan, suami dari salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menuntut permohonan maaf dari keluarga terdakwa M Ahmadiansyah yang beberapa waktu lalu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Rayon murka lantaran disebut-sebut terlibat atas putusan hakim 2 tahun penjara terhadap terdakwa karena pihak keluarga menyebut dirinya meminta uang senilai Rp20 juta untuk meringankan hukuman.
“Saya sama sekali tidak pernah mengurusi apa yang menjadi bukan urusan saya, apalagi terkait putusan yang disebutkan saya meminta uang. Itu enggak ada, saya tak terima dan menuntut permintaan maaf mereka,” kata Rayon saat bertemu dengan wartawan, Kamis (28/11/24).
Baca juga : Besok, Pasutri Tersangka Pemalsuan Surat CV Pelita Indah Diadili
Dia mengatakan ihwal permasalahan tersebut bermula saat dirinya dihubungi oleh seorang kenalannya berinisial Z yang mengaku keluarga dari pihak terdakwa dan memintai tolong akan putusan vonis terhadap Ahmadiansyah yang perkaranya ditangani oleh istri Rayon.
“Jumpa lah kami di tempat pangkas. Di situ dia minta tolong tapi saya bilang gak bisa karena itu kerjaan istri saya, walaupun saya suaminya saya tak mau mencampuri urusan kerjaannya,” ujarnya.
Hanya saja, Rayon menambahkan Z pernah menjanjikan uang Rp10 juta jika keluarganya divonis bebas. Namun, sekali lagi dia menolak tawaran tersebut.
Baca juga : Pelaku Penggelapan Uang Investor Arisan Online Diadili di PN Medan
Hingga Senin (25/11/24), terdakwa Ahmadiansyah divonis hakim 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun dan membuat pihak keluarga tak terima hingga dan menyebutkan pada hakim sempat meminta uang Rp20 juta sebelum menjatuhkan vonis.
“Ini harus saya klarifikasi karena menyangkut nama baik saya dan profesi istri. Mereka harus meminta maaf karena sudah membalikkan cerita,” tandasnya. (perdana/hm18)