0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

RUU Larangan Perdagangan Anjing dan Kucing Ditolak, DPR: Harus Berani

Jakarta, MISTAR.ID

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dihapus Baleg DPR.

Firman Soebagyo salah satu anggota Baleg menilai RUU yang diusulkan oleh NGO Yayasan Jaan Domestic Indonesia tersebut tidak masuk akal sehingga DPR meniali itu tidak perlu dibahas.

Ia mengatakan, DPR menghapus RUU tersebut tidak lepas dari keanekaragaman, kebhinekaan di Tanah Air yang harus dijaga dihormati.

” Ini ndak perlu lah ini,” kata Firman dalam rapat kerja bersama Pemerintah yang membahas penyusunan Prolegnas prioritas 2025 dan jangka panjang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

Alih-alih memasukkan RUU Kontroversial, Firman menilai Baleg DPR seharusnya memasukkan RUU yang membantu kinerja Pemerintah ke dalam Prolegnas.

Baca juga:Picu Kekhawatiran, Turki Bakal Berantas Anjing Liar Lewat RUU

Ia pun menyebut Baleg tak seharusnya memasukkan RUU hanya berdasarkan usulan NGO. Bahkan, Ia menyindir terkadang usulan NGO tidak masuk akal.

“Jadi kayak gini DPR jangan seolah-olah entertain NGO yang kadang-kadang tak rasional, kita harus berani di depan NGO,” ujarnya sembari mempertanyakan apa kepentingan NGO atas pengajuan RUU tersebut.

“Saya bukan orang Batak, bukan pengonsumsi anjing, orang Batak, Medan ada yang konsumsi anjing, tapi ini ada konsumsi harus kita melindungi sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman,” tutup Firman.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles