Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Horasmaita br Purba (60) warga Kota Jalan Dr Kumpulan Pane Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi merasa kecewa terhadap kinerja Polres Tebing Tinggi.
Kekecewaan itu dikarenakan Horasmaita br Purba melaporkan kasus pencurian yang dialaminya hampir tiga bulan pada tanggal 17 Agustus 2024 ke Polres Tebing Tinggi hingga kini belum ada kepastian hukum.
Laporan Horasmaita br Purba terhadap terlapor atas nama Yesi (nama panggilan) itupun tertuang pada nomor : STLP /B/338/VIII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT pada tanggal 18 Agustus 2024.
Baca juga : Polres Tebing Tinggi Selidiki Pencurian Rel Kereta Api yang Libatkan Oknum DPRD
Horasmaita br Purba mengatakan kronologi pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/8/24) sekitar pukul 21.30 Wib, saat dirinya sedang berbaring di kasur dalam rumahnya. Namun tiba-tiba, dilihatnya terlapor sudah masuk ke pekarangan rumahnya dan mengambil barang barang miliknya.
“Waktu itu saya lagi berbaring di kasur di rumah saya. Padahal pintu gerbang tertutup dan terkunci. Tiba-tiba saya melihat Yesi masuk ke pekarangan rumah saya dan mengambil sprei ukuran 3 kaki motif bunga, baju dua buah dan sarung bantal motif bunga, 1 buah handuk besar dan lain lain. Akibat pencurian ini, saya mengalami kerugian sekitar Rp500.000. Untuk itu saya, mengharapkan kepastian hukum yang diberikan oleh Polres Tebing Tinggi,” jelasnya, Senin (11/11/24).
Baca juga : Selama Oktober 2024, Tiga Kasus Pencurian Dibongkar Polres Tebing Tinggi
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono saat dikonfirmasi mengatakan proses hukum yang dilakukan tetap dilanjutkan.
“Jadi kinerja Polri itu tetap profesional dalam melayani masyarakat. Proses masih tetap lanjut, Polisi bekerja secara profesional,” ucapnya. (damanik/hm18)