3.6 C
New York
Monday, January 13, 2025

Achiruddin Hasibuan Dieksekusi Usai Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Medan, MISTAR.ID

Mantan polisi, Achiruddin Hasibuan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu dieksekusi untuk menjalani hukuman setelah sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa Achiruddin kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Baca juga : MA Anulir Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan di Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Sudah kita eksekusi semalam sore, Kamis (7/11/24),” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Jumat (8/11/24).

Dapot mengatakan eksekusi itu dilakukan untuk menjalankan putusan kasasi MA No. 5996 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Baca juga : Achiruddin Hasibuan Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara Berdasarkan Putusan Kasasi

“Terpidana terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 55 angka 9 pasal 40 paragraf 5 bagian ke-4 Bab III undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Berdasarkan putusan MA tersebut, lanjut Dapot, Achiruddin dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles