21 C
New York
Thursday, November 7, 2024

Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, Sampai Binjai Ditangkap Polisi

Binjai, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang laki-laki dengan R (20) dan DPA (18) di Jalan Satria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Minggu (3/11/24).

Penangkapan terhadap R (20) dan DPA (18) berawal saat tim satres narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya dugaan warga yang membawa ganja dengan sepeda motor.

Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap R dan DPA pada saat keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Satria dan saat itu sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.

Kasi humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan pada saat akan didekati oleh petugas, keduanya langsung menghindar dan berlari menuju kearah belakang rumah dimana awal keduanya sedang berdiri.

Baca juga: Dua Terduga Bandar Narkoba Diciduk Personel Polres Binjai

“Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankan kedua terduga, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan ditemukan barang bukti dalam tas ransel hitam tersebut berupa 5 bungkus plastik warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 11.000 gr, 1 buah tas ransel warna hitam (tempat membawa ganja), 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk realme warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda vario No. Pol BL 6039 BE,” ucap Iptu Junaidi, Kamis (7/11/24).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap kedua terduga pelaku, keduanya mengaku tinggal di Semadam kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Kemudian R dan DPA mengakui daun ganja tersebut adalah miliknya yang dia bawa dari Kutacane kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh.

“Saat ini terhadap kedua orang terduga R dan DPA beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun, ” ujar Iptu Junaidi. (endang/hm25)

Related Articles

Latest Articles