Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak akan terburu-buru dalam mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengupahan untuk tahun 2025.
Menurutnya, pihaknya lebih memilih untuk memprioritaskan kesepakatan dari Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS) dalam menentukan formulasi pengupahan, agar prosesnya berjalan lebih kondusif.
“Kami lebih memilih agar kesepakatan dari LKS itu menjadi prioritas. Kami tidak ingin terburu-buru, yang justru bisa menyebabkan kondisi yang tidak kondusif,” ujar Yassierli, Rabu (6/11/24) malam.
Terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang biasanya diumumkan oleh Gubernur setiap provinsi pada 21 November, Yassierli menyampaikan bahwa para Gubernur diminta untuk menunggu hingga proses pembuatan regulasi terkait pengupahan selesai terlebih dahulu.
Baca Juga : Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Pemerintah Perhatikan Dunia Usaha
Artinya, penetapan UMP 2025 yang biasanya diumumkan tepat pada tanggal 21 November masih belum bisa dipastikan akan dilakukan pada tanggal tersebut atau justru akan molor.
“Kita lihat… prosesnya masih dari kami, dan kami akan meminta Gubernur untuk menunggu sampai regulasi kami selesai,” ujar Yassierli seraya menekankan bahwa proses pembuatan regulasi terkait pengupahan di Kemnaker masih berlangsung.
Sebelumnya, Yassierli juga mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri terkait pengupahan masih dalam tahap pembahasan dan ada beberapa produk hukum yang harus diharmonisasi. “Bocorannya belum selesai kita bahas,” ungkap Yassierli di Istana Negara.
Karena proses tersebut belum selesai, pengumuman mengenai UMP 2025 yang dijadwalkan pada 7 November 2024 pun terpaksa dibatalkan. Kemnaker berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini melalui keterangan pers yang lebih lengkap setelah proses selesai.
Dengan kondisi ini, masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk bersabar menunggu proses finalisasi regulasi yang sedang berlangsung. (mtr/hm24)