Medan, MISTAR.ID
Perbuatan melawan hukum dengan cara mengedarkan, menyelundup hingga menjual rokok tanpa cukai (rokok ilegal -red) dapat dipidana penjara. Tidak main-main, selain denda para pelaku juga diancam hingga 5 tahun penjara. Hal ini disebutkan Kasi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara, Cart Tampubolon.
“Kalau untuk ancaman pidana, minimum satu tahun sementara untuk maksimumnya lima tahun penjara,” ujar Cart Tampubolon, Rabu (6/11/24) malam saat dihubungi via telepon.
Dikatakan dia, selain ancaman hukuman pidana. Para pelaku bisnis rokok ilegal juga diberikan denda. Hal itu mengacu pada undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Di mana pelaku bisa dikenakan sanksi sebanyak tiga kali nilai cukai barang yang diamankan dari pelaku,” ujar Cart.
Baca juga: Kelabui Petugas Bea Cukai, Penyelundup Rokok Ilegal Kerap Ganti Kendaraan
Dikutip dari berbagai sumber pada tahun 2024, harga cukai rokok per batang di Indonesia cukup bervariasi tergantung jenis dan golongannya.
Misalnya, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I tarif cukai naik 4,7%, dengan harga jual eceran terendah Rp1.375–Rp1.980 per batang.
Maka hitungannya, 500.000 batang X Rp 1.980 per batang = Rp 990 juta dengan tarif cukai sebesar 4,7 % = Rp 46.530.000 x 3 kali besaran cukai, maka denda penyelundupan sebesar Rp 139.590.000. (matius/hm20)