Medan, MISTAR.ID
Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five asal Kota Tangerang, Banten, tetap divonis penjara seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup itu tetap melekat pada diri kedua terdakwa tersebut setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Baslin Sinaga meyakini Dedi dan Tanajudin terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menguatkan putusan PN Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut,” ucap Baslin dalam putusan banding No. 1941 dan 1942/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat mistar.id, Kamis (7/11/24).
Baca juga: Dua Kurir Narkoba Asal Banten Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Tinggi juga menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara pada 2 tingkat peradilan kepada negara.
Diketahui, sebelumnya pada tingkat PN Medan, Majelis Hakim menjelaskan keadaan yang memberatkan, yaitu ialah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Kemudian, barang bukti yang dimiliki para terdakwa dalam jumlah besar. Sedangkan, keadaan yang meringankan tidak ada. (deddy/hm20)