Medan, MISTAR.ID
Reza Ananda (44), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau yang berposisi sebagai Priority Banking Officer diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11/24) sore.
Reza didakwa membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang Rp5.098.500.000 (Rp5 miliar) milik saksi Barisan Sinaga yang merupakan nasabah prioritas BRI.
Saat ini, kerugian yang dialami Barisan sudah dipulihkan dan diganti sementara oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 (Rp4,6 miliar) yang diambil dari dana persekot di BRI.
Baca juga : Buron 4 Tahun Karena Menipu Nasabah, Eks Satpam BNI Ditangkap
Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11/24), jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghadirkan 5 orang dari pihak BRI dan istri terdakwa Reza sebagai saksi.
Kelimanya diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya atas perbuatan terdakwa.
Persidangan sempat panas ketika Hakim Frans melontarkan pertanyaan mengenai bagaimana apabila terdakwa tidak mengembalikan uang yang diganti sementara tersebut kepada seorang saksi dari pihak BRI, Zuhro.
“Kalau terdakwa tidak mengembalikan uangnya bagaimana?” tanya Frans kepada Zuhro.