Medan, MISTAR.ID
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan jika pasal 74 Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah diterapkan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Jadi (penerapan pasal 74) tidak molor sebenarnya, ada tahapan. Kita kemarin disini sudah menyepakati, untuk menerapkan pasal 74 terutama untuk pemilik kendaraan,” ujarnya kepada awak media di Aula Raja Inal, Rabu (6/11/24).
Aan mengatakan hal tersebut sudah sampai pada keputusan Gubernur dan nantinya penerapannya yakni pemerintah daerah bakal memberikan insentif kepada pemilik kendaraan.
Baca juga : Hari Ini Digelar, Berikut Sasaran Operasi Patuh 2024
“Ini sudah sampai pada keputusan Gubernur, inikan perlu ada mekanisme ya, kita akan atur untuk penerapan pasal 74 ini, nanti akan diberikan insentif dari pemerintah daerah bahwa yang dikenakan denda hanya 1 tahun,” ungkapnya.
Dia mengatakan kemudahan yang akan didapatkan pemilik kendaraan yakni mendapatkan pemotongan pajak. Dia juga menegaskan hal tersebut bukan hanya omongan belaka.
“Artinya kalau 10 tahun menunggak, maka yang 9 tahun itu sudah (dihapus), nanti diberikan insentif dari pemerintah daerah. Ini sudah diterapkan di beberapa daerah, termasuk Sumut sudah diterapkan pasal 74 ini. Jangan bukan hanya omon-omon saja, kita terus informasikan,” bebernya.
Baca juga : Ciptakan Tertib Lalin, Pemko Medan dan Ditlantas Polda Sumut Bentuk Tim Terpadu
Dikhawatirkan para pemilik kendaraan justru enggan membayar pajak karena diberlakukannya pasal tersebut, Aan hanya meminta seluruh elemen berprasangka baik dan mematuhi seluruh kewajiban.
“Ya kita harus husnudzon (berprasangka baik) upaya yang kita lakukan itu kan sangat luar biasa, jadi kita berprasangka baik ke masyarakat, masyarakat tentu akan mengikuti,” pungkasnya. (iqbal/hm18)