17.5 C
New York
Wednesday, November 6, 2024

Kejati Sumut Panggil 45 ASN Dinkes Tapteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Tapteng, MISTAR.ID

Sebanyak 45 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun anggaran 2023 di Dinkes dan Puskesmas se-Kabupaten Tapteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting melalui telepon selulernya, Rabu (06/11/24), membenarkan pihaknya kembali memanggil 45 orang pegawai di lingkungan Dinkes Tapteng.

“Ya, benar, ke 45 orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bertahap, hal ini guna melengkapi berkas para tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Tapteng,” beber Adre Ginting.

Baca juga: Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Ia pun mempersilahkan awak media untuk mengikuti perkembangan selanjutnya dan pihaknya berjanji akan menginformasikan perkembangan hasil pemeriksaan saksi nantinya.

Adre Ginting menjelaskan, sebagian dari mereka yang dipanggil terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis lainnya.

“Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama tersangka Nurs mantan Kadis Kesehatan, tersangka HNG Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan dan HH Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Tapteng Erwin Hotmansah Harahap melalui telepon selulernya juga membenarkan 45 bawahannya dipanggil untuk diperiksa oleh Pidsus Kejatisu.

“Info itu benar, pemanggilan mulai dilakukan sejak Selasa 5 November 2024 lalu sampai Jumat November 2024 mendatang,” katanya.

Baca juga: Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkoba Sepanjang 2024

Erwin Hotmansah menjelaskan, 45 ASN ini, mereka adalah merupakan tenaga kesehatan (Nakes) seperti Dokter, Bidan, Perawat, sebagai penerima dana BOK dan Jaspel.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka baru dalam dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran (TA) 2023.

Adapun 2 tersangka baru yang ditahan tersebut, yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial HNG dan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinkes berinisial HH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menjelaskan bahwa ke dua tersangka ini ikut serta membantu mantan Kadinkes Tapteng berinisial N yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih awal. (feliks/hm27)

Related Articles

Latest Articles