Medan, MISTAR.ID
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) telah menyita sedikitnya 500 ribu batang rokok ilegal selama sebulan.
Kasi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Cart Tampubolon menyebut selama Operasi Gempur II yang digelar mulai dari 1 Oktober 2024, jajaran Bea Cukai wilayah Sumut telah mengamankan 400.000 hingga 500.000 batang rokok ilegal.
“Dalam satu bulan ini kita telah menindak kurang lebih 400.000 hingga 500.000 batang,” ujar Cart Tampubolon, Rabu (6/11/24).
Baca juga : Polrestabes Medan akan Bersinergi dengan Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Selain operasi pasar, lanjut Cart, Bea Cukai Sumut dan kantor wilayah melakukan sosialisasi dilayangkan warga. Dengan cara mendatangi toko-toko barang kelontong agar tidak menerima ataupun menjual rokok ilegal.
“Kita melakukan sosialisasi wilayah Toba dan kabupaten Humbahas. Sosialisasi ini kita lakukan terhadap pedagang-pedagang barang kelontong untuk mencegah masuknya rokok ilegal,” terang Cart Tampubolon.
Baca juga : Bea Cukai Kuala Tanjung Musnahkan 193.792 Rokok Ilegal
Kegiatan penindakan dan penyuluhan ini, Bea Cukai Sumut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut untuk memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Cart berharap dengan adanya kegiatan penindakan dan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara bisa ditekan secara massif. (matius/hm18)