Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kabupaten Sergai di Medan.
Kegiatan itu digelar dalam rangka mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sergai H Parlindungan Pane melalui Pj Sekdakab Rusmiani Purba saat membuka acara.
“LHKPN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi penyelenggara Negara,” ujar Pj Sekda.
Baca juga: Suami Bunuh Istri saat Live Karaoke di Sergai, Dikenal Pemalas dan Berperilaku Kasar
Masih kata Pj Sekda, dengan adanya laporan berkala, LHKPN dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui tiga aspek utama, antara lain pertama, transparansi harta kekayaan, kedua, kontrol dan pengawasan publik, dan deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi.
“Jika ada lonjakan kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi pejabat, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya gratifikasi atau korupsi. Hal ini memungkinkan KPK atau lembaga terkait untuk segera melakukan penyelidikan sebelum praktik korupsi semakin meluas,” tegasnya.
Sebelumnya Inspektur Sergai Drs Dimas Kurnianto melalui Sekretarisnya, Efin Fachrurrazi SSTP melaporkan tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali wajib lapor LHKPN tahun 2024 agar tepat waktu dalam melaporkan harta kekayaan yang diperoleh periode Januari-Desember tahun 2024. (damanik/hm27)