Samosir, MISTAR.ID
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Pengungkapan terjadi di salah satu lapo atau warung tuak di Pangambatan, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah kepada wartawan, pada hari Rabu (6/11/24).
Dari lapo tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial MBKS (18) warga Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Ferry merinci barang bukti yang ditemukan pada tersangka meliputi satu plastik klip sedang berisi ganja dengan berat bruto 5,33 gram, satu lembar kertas linting paper tictac, dan satu unit handphone merek Vivo.
Baca juga: Miliki Sabu, Buruh Batu Bata asal Medan Diciduk Polres Samosir
Lebih lanjut Ferry memaparkan penangkapan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 3 November 2024, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria diduga menguasai narkotika jenis ganja di Pangambatan Desa Tomok,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi, tim Satres Narkoba Polres Samosir yang dipimpin oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Pada sekitar pukul 20.30 WIB tanggal 3 lalu, petugas menemukan tersangka dengan ciri-ciri yang telah disebutkan sedang duduk di warung tuak tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis ganja di saku celana tersangka,” cecarnya
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini tersangka dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan narkotika jenis ganja. (pangihutan/hm27)