Simalungun, MISTAR.ID
Polres Simalungun menangkap tiga bandar narkoba di Kecamatan Bandar, Simalungun. Penangkapan dilakukan tim Sat Narkoba Polres Simalungun di dua lokasi, yakni di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2 Nagori Marihat Bandar, Senin, 4 November 2024.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut.
Baca juga:Dua Terduga Bandar Narkoba Diciduk Personel Polres Binjai
Dalam operasi ini, tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, menangkap seorang pria berinisial Bembeng (30) yang mencoba membuang tiga butir ekstasi saat diamankan.
Saat diinterogasi, Bembeng mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari Valdes (24), yang berada di Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar. Berdasarkan pengakuan Bembeng, tim bergerak ke lokasi dan menangkap Valdes serta Bayu (34).
Di rumah nenek Valdes, petugas menemukan 32 butir ekstasi yang disimpan dalam kotak sepatu. Total barang bukti yang disita meliputi 35 butir ekstasi, tiga unit ponsel, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp250.000.
Valdes dan Bayu mengakui bahwa pasokan ekstasi berasal dari seseorang berinisial Kalkun di Medan. Saat ini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menyatakan Polres Simalungun berkomitmen memberantas peredaran narkoba.