Tapteng, MISTAR.ID
Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) membatalkan 13 kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam Pengumuman Nomor : 800.1.2.2./7012/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Dari data yang diperoleh menyebutkan 13 PPPK itu telah memalsukan atau mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan surat yang disampaikan melalui surat pengumuman yang ditandatangani Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Nomor: 800.1.2.2/6212/2024 tentang pembatalan kelulusan seleksi Administrasi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Tapteng tahun anggaran 2024.
Dari 13 orang PPPK yang dibatalkan tersebut 10 diantaranya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan 3 orang merupakan guru.
Ke 10 Satpol PP itu adalah Riko Andreas Manalu, Wandre Lugandris Sitinjak, Triadesa Putra Sitompul, Nico Erianta Hutauruk, Joko Parluhutan Marbun, Ilham Gea, Ingatan Lombu, Fajri Lubis, Agus Purwadi dan Aliakbar Simamora.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Sangat Penting untuk Kemajuan Tapteng
Dijelaskannya, alasan pembatalan tersebut karena sebelumnya 10 orang anggota Satpol PP sudah berhenti dan sudah tidak terdaftar dalam daftar gaji Satpol PP Kabupaten Tapteng sejak bulan November 2023 dan mereka telah memalsukan atau mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, 3 orang yang merupakan guru yang dibatalkan, bahwa sesuai dengan surat Kepala UPTD SMPN 2 Satu Atap Lumut Kabupaten Tapteng Nomor: 421.3/105/KU/2024 tanggal 1 November 2024 hal pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Disebutkan, bahwa Ani Mariati Harefa dan Salmiah sudah tidak aktif bekerja/mengajar di SMP Negeri 2 Satu Atap Lumut sejak bulan Juli 2024.
Baca juga: Kadis PMD Tapteng Jelaskan ke Pj Bupati soal Pelaporan Kades
Sarni Erna Wati Purba selaku Kepala UPTD SMPN 2 Satu Atap Lumut menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja, surat keterangan aktif bekerja dan surat keterangan aktif mengajar kepada Ani Mariati Harefa dan Salmiah untuk kelengkapan berkas pendaftaran seleksi PPPK.
Selanjutnya, sesuai dengan surat Plt. Kepala UPTD SDN No. 152983 Hutanabolon 1 Kecamatan Tukka tanggal 4 November 2024 hal pembatalan berkas PPPK, disebutkan bahwa Sari Budi Panggabean sudah tidak aktif lagi bekerja/mengajar di SDN No 152983 Hutanabolon 1 Kecamatan Tukka sejak bulan Januari 2024.
Plt. Kepala UPTD SDN No. 152983 Hutanabolon 1 Kecamatan Tukka menyatakan, membatalkan/menarik Surat Keterangan Aktif Bekerja/Mengajar Nomor: 421.2/85/SD/2024 tanggal 12 Oktober 2024 kepada Sari Budi Panggabean untuk kelengkapan berkas pendaftaran seleksi PPPK di Pemkab Tapteng tahun anggaran 2024. (feliks/hm25)