Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Siber, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) ajukan 231 website judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kominfo RI) agar diblokir.
“Jadi, dari Tim Siber Polda Sumut terus meningkatkan patroli di dunia maya untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (6/11/24).
Hadi juga merinci jumlah web yang diblokir sejak April 2024.
Baca juga: 7 Fakta Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online
“Pada April 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web, oktober 32 web,” beber Hadi.
Kata Kombes Hadi, dari 231 link website yang sudah direkomendasikan, sebanyak 50 link sudah diblokir Diskominfo RI. Sementara untuk 181 link lainnya, masih menunggu verifikasi dari kominfo untuk diblokir.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum, ujar Hadi.
Ditegaskan dia, polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Gerebek Warnet dan Tangkap Pemain Judi Online, 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, pihak Polda Sumut juga telah menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online). Kelima situsnya adalah Woka Slot, Pixue Bet, Drag Slot, Byon88, Kyoto88. (matius/hm20)