Medan, MISTAR.ID
Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay (37), berencana mengajukan upaya hukum banding pasca divonis 6 tahun bui (penjara).
Vonis penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018.
Ragil Muhammad Siregar, salah satu tim penasihat hukum (PH) Ardiansyah menyebut, pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada kliennya tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Rencananya banding (ke Pengadilan Tinggi Medan). Tetaplah pertimbangan hukum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” sebutnya saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, Rabu (6/11/24).
Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Ragil pun mengatakan bahwa kliennya itu hanya diperintahkan membayar dan belanja oleh pimpinan RSUP HAM Medan pada saat itu.
“Bang Ardiansyah itu hanya diperintahkan membayar dan belanja, tetapi itu semua untuk kepentingan jajaran direksi, baik perihal Joint Commission International (JCI) sama pengadaan-pengadaan. Beberapa pihak ketiga juga diduga relasi direksi pun harus dipercepat pembayarannya,” katanya.
Jadi, dijelaskan Ragil, kliennya itu sebagai Bendahara Pengeluaran RSUP HAM Medan tidak bisa mengeluarkan uang tanpa seizin pimpinan.
“Intinya Ardiansyah itu bekerja di bawah perintah direksi. Tidak bisa dia mengeluarkan uang atas kemauannya sendiri. Semua pihak di RSUP HAM Medan juga bekerjanya begitu waktu saksi-saksi dipanggil di persidangan,” ungkapnya.
Diketahui, selain hukuman penjara 6 tahun, Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah juga menghukum Ardiansyah untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Ardiansyah juga dinyatakan telah menikmati seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih). Sehingga, Ardiansyah dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP).
Dengan ketentuan apabila Ardiansyah tidak membayar UP dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.
Serta, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun nominal UP yang harus dibayarkan Ardiansyah ialah sebesar Rp7.809.455.203 (Rp7,8 miliar lebih), karena Ardiansyah sebelumnya telah mengembalikan UP sebesar Rp250.000.000 (Rp250 juta) melalui rekening rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (deddy/hm20)