Taput, MISTAR.ID
Tiga warga ditangkap Polres Tapanuli Utara (Taput) karena diduga melakukan pengeroyokan dan pengrusakan barang di Jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sipirok tepatnya di depan Coffee Ta Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput pada Rabu (31 /10/2024 ) yang lalu. Sementara satu orang lagi berinisial RS dibebaskan karena belum cukup bukti.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan para pelaku telah ditetap tersangka, yakni RJS (42) warga Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung, YOS ( 52 ) warga Jalan D.I. Panjaitan Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae dan DP (40 ) warga Silangkitang, Desa Silangkitang Kecamatan Pahae Jae.
Penangkapan para tersangka dilakukan dari kediaman masing-masing pada Senin (4/11/24) setelah dilaporkan oleh korban ke Polres Taput pada Kamis (31/10/24), atau satu hari setelah pengeroyokan itu terjadi.
Baca juga:Dikeroyok Rombongan Paslon, 4 Korban Melapor ke Polres Taput
Sebelum menangkap para tersangka, kata Walpon, penyidik terlebih dahulu meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi-saksi. Bukti lain menguatkan terpenuhinya tindak pidana adalah hasil visum. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu, (2/11/2024).
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, tamba Walpon, pengembangan perkara ini masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.
Terkait penangkapan tiga tersangka ini, sejumlah warga mengapresiasi kinerja Polres Taput, salah satunya Usdek Nababan warga Pasar Siborongborong yang juga Ketua tim pemenangan JTP-Dens.
Baca juga:Pelaku Judi Online melalui Situs Website Dibekuk di Taput
“Kita berikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, di mana beliau langsung respon atas laporan warga yang terkena penganiayaan dan pengrusakan dengan secara membabi buta dengan tanpa alasan,” ucapnya.
Senada disampaikan mantan Wakil Bupati Taput sekaligus pembina pada tim JTP-Dens, Bangkit Silaban.
”Netralitas Kapolres Tapanuli Utara kita akui apalagi pada situasi Pilkada Tapanuli Utara saat ini. Adapun terkait dugaan penganiayaan dan pengrusakan, itu tentunya merupakan sesuai proses hukum, di mana Polri adalah Presisi, tentu harus teliti dan sesuai prosedur hukum dalam penanganan suatu kasus” ujarnya.
Ia pun mengaku selalu mengingatkan semua tim ataupun pengurus pemenangan JTP-Dens agar santun di lapangan, dan jangan terpancing emosi sesaat ketika menghadapi masalah. (fernando/hm17)