13.9 C
New York
Tuesday, November 5, 2024

Dihadirkan di Sidang Gugatan PT JBI, Ahli Hukum Perdata Sebut HGB Tergugat Cacat

Medan, MISTAR.ID

Pihak penggugat menghadirkan saksi Ahli Hukum Perdata dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penguasaan lahan seluas 13 hektar senilai Rp642 miliar lebih yang diduga dilakukan PT Jaya Beton Indonesia (JBI).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Prof Tan Kamello selaku Ahli Hukum Perdata dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT JBI sebagai pihak tergugat cacat.

Ungkapan itu bukan tanpa alasan, Tan Kamello mengatakan karena tidak beritikad baiknya pihak tergugat sebagai pembeli lahan seluas 13 hektar tersebut.

“Saya berani mengatakan cacat, karena berdasarkan logika hukum yang ada dalam KUHPerdata jelas diatur harus ada peristiwa yang mendasari adanya PMH,” sebutnya, Selasa (5/11/24).

Baca juga : PN Medan Sidangkan Kasus Lahan Senilai Rp642 M, Saksi Ungkap Begini

Dikatakan Tan Kamello, HGB itu bisa diperbaiki apabila pihak tergugat memiliki itikad baik untuk memperbaikinya. Namun, apabila tak memiliki itikad baik itu, maka pengadilan berwenang untuk membatalkan HGB tersebut.

“(Harus) diperbaiki kalau betul dia beritikad baik. Kalau enggak, itu dapat dibatalkan lewat pengadilan. Artinya, orang yang membeli ini memang orang yang mungkin beritikad baik dan mungkin buruk. Kalau dia beritikad baik, maka dia selidiki terkait apakah turun direksinya atau tidak,” jelasnya.

Tan Kamello mengatakan dalam transaksi jual beli lahan tersebut, pihak pembeli tidak hati-hati dan tidak teliti memeriksa dalam membelinya.

Related Articles

Latest Articles