Tebing Tinggi, MISTAR.ID-
Setelah melalui peroses panjang, Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menolak seluruh permohonan tersangka cabul MF dalam sidang praperadilan atau prapid terhadap Polres Tebing Tinggi.
Putusan terhadap nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Tbt, itu dibacakan Hakim tunggal Zephania di ruang Cakra PN Tebing Tinggi di Jalan Merdeka, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (5/11/24).
Usai mendengarkan putusan tersebut, pelapor atau korban atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TTKS), berinisial RNSM langsung bersyukur dan berterima kasih kepada hakim.
“Hasil putusan hakim tadi, dinyatakan Prapid MF tidak terbukti, ditolak, tidak menang,” ucapnya kepada mistar.id sembari
Baca juga:Korban Cabul Minta PN Tebing Tinggi Tolak Prapid MF
“Senang, akhirnya hakim memang betul putusan dari Tuhan, untuk bapak hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, makasih sudah sesuai peroses prosedur penangkapan berpihak kepada saya sebagai korban karena dicabuli oleh MF,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, tersangka MF berusia 23 tahun itu layak mendapatkan hukuman atas tindakannya yang mencabulinya hingga mengandung dengan usia kandungan sekarang sudah enam bulan.
Sebelumnya, MF ditangkap Polres Tebing Tinggi pada Sabtu 28 September 2024, di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba atas laporan RNMS atas dugaan pencabulan dengan laporan polisi LP/389/VIII/2024.
Sementara MF melalui orang tuanya MDF merasa penangkapan itu menyalahi aturan. MDF pun memutuskan untuk mem prapidkan polisi ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (nazli/hm17)