Sibolga, MISTAR.ID
Sebanyak 137 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 17 Kelurahan se-Kota Sibolga resmi dilantik oleh masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam)-nya di Kantor Camat Sibolga Selatan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sibolga, Sio Bangun Marganda Sinaga mengatakan, PTPS akan menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024.
“Setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan dan mengawasi Pilkada mendatang,” katanya. Selasa (5/11/24).
Baca juga: Polres Sibolga Perketat Pengamanan Penyortiran dan Pengepakan Surat Suara
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sibolga, Herfisani Hutagalung menambahkan, pelantikan menjadi simbol bahwa PTPS akan menjadi petugas yang akan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwaslu Kecamatan Kota Sibolga,” ujarnya.
Herfisani menyebut 137 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 17 Kelurahan yang tersebar di 4 Kecamatan Kota Sibolga, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
Baca juga: Polres Sibolga Kembalikan 9 Remaja Pelaku Aksi Tawuran ke Orang Tuanya
Setelah dilantik, 137 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,serta simulasi penggunaan Aplikasi Siwaslih.
Ia menjelaskan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” tutup Herfisani. (feliks/hm27)