9.9 C
New York
Monday, November 4, 2024

Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Menaker Siapkan Aturan Tentang Upah

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian tuntutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Yassierli menegaskan pemerintah menghormati hasil keputusan MK, tetapi pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis. Hal itu menjadi topik yang akan dibahas dengan Presiden Prabowo.

Langkah strategis yang telah disiapkan salah satunya soal upah dan hal ini telah didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Nasional.

Baca juga:8 Poin Penting Putusan MK Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja

Diskusi itu turut dihadiri perwakilan dari serikat pekerja dan dari asosiasi pengusaha. “Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka, dan aspirasi mereka, tadi kita sudah sampaikan juga kepada Pak Presiden,” bebernya.

Menurut Yassierli, salah satu yang sedang dirumuskan oleh kementeriannya usai putusan MK itu adalah upah minimum. Ia menyebut bahwa Kemnaker punya waktu hingga 7 November untuk mengeluarkan dasar hukum, soal upah. Aturan itu bisa ditungkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ataupun surat edaran.

Baca juga:MK Beri Saran Bentuk UU Ketenagakerjaan yang Terpisah dari UU Cipta Kerja

“Terkait tentang penetapan upah minimum, yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” terang Menaker pada Senin (4/11/24).

“Yang jelas, amar putusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam Itu nanti kita akan tinjau bersama,” tegasnya.

Yassierli menerangkan, dirinya menyampaikan banyak harapan dari LKS Tripartit dan hasil diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional kepada Prabowo. Dirinya lantas mendapat arahan dari Prabowo terkait langkah selanjutnya yang harus dilakukan.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles