7.5 C
New York
Monday, November 4, 2024

Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan Menangis Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018.

Pria berusia 64 tahun itu menangis usai Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah membacakan vonis tersebut. Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan Dituntut Bervariasi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11/24) sore.

Selain itu, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim tak membebani Bambang untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih), karena Bambang dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.

Related Articles

Latest Articles