Medan, MISTAR.ID
Sidang tuntutan terhadap Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri terkait kasus korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023, Senin (4/11/24) ditunda.
Penundaan itu disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat belum menyelesaikan surat tuntutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar lebih) itu.
Awalnya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah dibuka, hakim pun bertanya kepada JPU mengenai bagaimana surat tuntutannya.
Baca juga : Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar
Mendengar pertanyaan itu, JPU Ria Tambunan meminta waktu kepada hakim hingga Jumat (8/11/24) untuk menyelesaikan surat tuntutan terhadap Sadri tersebut.
“Izin, Yang Mulia. Belum siap tuntutannya. (Siap tuntutannya) Jumat ini (8/11/24),” ujarnya.
Hakim pun mengabulkan permintaan jaksa sembari menunda persidangan dan akan kembali dibuka pada Jumat (8/11/24) dengan agenda pembacaan surat tuntutan.