Sergai, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) di Lapangan Apel Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (4/11/24).
Apel ini dipimpin oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sergai, H Parlindungan Pane SH MSi, didampingi oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba SP MSi.
Dalam sambutannya, Parlindungan Pane menekankan pentingnya apel ini sebagai langkah penertiban, pengamanan, dan pemeriksaan terhadap kepatuhan bayar pajak kendaraan dinas milik Pemkab Sergai.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas yang kita miliki tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Optimalkan Pemungutan Pajak dan Opsen, Pemkab Sergai Teken PKS dengan Pemprov Sumut
Apel tersebut, kata Parlindungan, juga menjadi momen sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara.
Program ini, jelasnya, yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024, bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan denda PKB dan sekaligus membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024, dijelaskan pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan bermotor sebelum tahun 2023, penghapusan denda PKB, serta diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo,” tuturnya.
“Selain itu, denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II dan seterusnya serta pajak progresif juga dibebaskan dalam program ini,” sambungnya.
Program pemutihan pajak ini diharapkan oleh Parlindungan Pane dapat menggerakkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
“Dengan membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya sembari menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan aset dan pemanfaatan sumber daya daerah. (damanik/hm27)