Medan, MISTAR.ID
Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Sumatera Utara (Sumut), banyak ditemukan peserta kampanye menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong saat konvoi.
Banyak pihak mengklaim penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu ketertiban umum, juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penindakan terkait knalpot brong tidak serta-merta dilakukan.
Baca juga: Total 42 Sepeda Motor Berknalpot Brong Sudah Ditindak Polres Batu Bara
Hadi mengatakan, pihaknya terus mendorong semua pihak agar selalu menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif pada saat kampanye berlangsung.
“Tidak serta merta (ditindak-red). Tentunya penindakan hal-hal tersebut dilakukan kepada setiap pelanggar yang memang pada saat itu mereka tergabung dalam prosesi kampanye,” ujar Kombes Hadi, Senin (4/11/24).
Untuk itu, Polda Sumut terus mendorong untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (matius/hm20)